Kamis, 20 Juni 2019

Rapat Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2018/2019


 Puncak dari pembelajaran adalah penyampaian hasil belajar siswa berupa rapor yang memuat kenaikan kelas anak. Sebelum pembagian rapor yang direncanakan pada Jumat (21/6/2019) dilaksanakan Rapat Kenaikan Kelas di Aula SMP 2 Dlingo. Teknis pelaksanaan mengacu pada aturan yang berlaku dalam Kurikulum 2013.


KRITERIA KENAIKAN KELAS

Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.
Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
        Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
       Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
       Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
       Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
 


Dalam rapat ini disampaikan presentasi laporan kondisi kelas terkait pembelajaran dan hasilnya.
Jumlah siswa kelas 7 sebanyak 63 siswa dan kelas 8 sebanyak 57 siswa. (es)

Galeri kegiatan :



SMP NEGERI 2 DLINGO

Penulis & Penyunting

Sekolah negeri yang berkomitmen mewujudkan siswa berprestasi, disiplin, berkarakter, berbudi pekerti luhur berwawasan nasional berlandaskan imtak, iptek dan wawasan lingkungan