Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Republik Indonesia secara resmi mengganti Permendikbud Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Masa Oriantasi Siswa Baru (MOS) dengan Permendikbud Nommor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingungan Sekolah (MPLS).
Bagi sobat yang ingin mengetahui isi dari Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, Silakan Download Disini
(es)