Jumat, 10 November 2017

Absensi Sistim Fingerprint, Untuk Lebih Mendisiplinkan PNS



Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang isinya mengatur seputar aturan disiplin, tugasdan kewajibhan PNS, berbagai hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan PNS, serta hukuman jika PNS melakukan pelanggaran yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul Ir. Iman Subardiana, MM saat menyampaikan laporannya pada acara Sosialisasi Disiplin PNS di Gedung Induk Lantai Tiga Kompleks Parasamya, Selasa (7/11).
Iman menerangkan bahwa sosialisasi ini dilatar belakangi karena di Bantul belum semua PNS bisa mentaati disiplin yang telah ditetapkan dalam Undang Undang PNS yang ada. PNS wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan dan menghindari segala yang dilarang.
Menurut Iman, fakta dilapangan setelah dilakukan system fingerprint atau pada kurun waktu tahun 2015 -2017 terdapat sejumlah PNS yang kena sanksi karena melanggar disiplin. "Di tahun 2015 di Bantul terdapat 22 orang PNS kena hukuman indisipliner, 16 hukuman ringan, 4 sedang dan 2 hukuman berat. Bahkan ini merupakan angka yang tertinggi," kata Imam.
Sedangkan di Tahun 2016 terdapat 14 orang PNS diantaranya 3 hukuman ringan, 1 hukuman sedang dan 10 terkena hukuman berat. Di tahun 2017 terdapat 5 orang melakukan pelanggaran Indisipliner, yaitu 3 PNS menerima hukumn ringan dan 2 PNS hukuman berat.
Diharapkan dengan sosialisasai ini semua Kepala OPD dapat lebih memahami tentang UU yang mengatur tentang pelanggaran PNS di Kabupaten Bantul yang saat ini berjumlah sekitar 10 ribu PNS, serta dapat menerapkan di OPD-nya dengan sebaik-baiknya seperti yang telah diatur dalam UU No 53 tahun 2010.
Pada acara tersebut nara sumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta Drs. Slamet Wiyono, MM menyampaikan makalah tentang 'Managemen SDM ASN'. Wiyono menerangkan, apabila mengacu pada UU No. 50 Tahun 2014, visinya adalah mewujudkn PNS yang memiliki integritas, profesional, netral dari unsur politik, sejahtera dan mempunyai akuntabilitas yang cukup tinggi. Serta mempunyai komitmen untuk melayani masyarakat
Jika dibandingkan dengan UU yang ada sebelumnya seperti UU No. 45 Tahun 1999 intinya cukup sederhana, yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera. Hal ini kelihatan perbedaannya, bahwa isi dari dua UU tersebut mengalami perubahan sesuai kebutuhan zaman, yaitu PNS akan dibawa dari zona nyaman kepad zona kompetitif. Agar PNS selalu berkompetisi untuk menjadi yang terbaik diantara PNS, baik di lingkungan OPD-nya maupun di lingkup Daerah.
Menyinggung UU No. 50 Tahun 2014 yang mengnut systim merit, yaitu proses penyelenggaraan manajemen PNS berdasar pada tiga pilar yaitu kualifikasi, kompetisi dan prestasi kerja.
Terkait dengan aturan hukuman disiplin (hudis) kepada PNS yang melakukan pelanggaran diantaranya Wiyono mengatakan, hukuman disiplin yang dikenakan kepada PNS yang melanggar disiplin akan menerima hukuman ringan, sedang atau berat sesuai hasil pemeriksaan.
Contoh, PNS tidak masuk 1-15 hari kerja tanpa alasan yang syah akan mendapat hukuman ringan dari secara secara lisan, peringatan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Tidak masuk selama 16-20 hari kerja, akan menerima hukuman penundaan KGB selama 1 tahun. Sedangkan PNS tidak masuk 41-45 hari kerja akan menerima hukuman pembebasan dari jabatan. Tidak masuk lebih dari 46 hari kerja akan menerima hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Sit)

SMP NEGERI 2 DLINGO

Penulis & Penyunting

Sekolah negeri yang berkomitmen mewujudkan siswa berprestasi, disiplin, berkarakter, berbudi pekerti luhur berwawasan nasional berlandaskan imtak, iptek dan wawasan lingkungan