Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang isinya mengatur seputar aturan disiplin, tugasdan kewajibhan PNS, berbagai hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan PNS, serta hukuman jika PNS melakukan pelanggaran yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul Ir. Iman
Subardiana, MM saat menyampaikan laporannya pada acara Sosialisasi
Disiplin PNS di Gedung Induk Lantai Tiga Kompleks Parasamya, Selasa
(7/11).
Iman menerangkan bahwa sosialisasi ini dilatar
belakangi karena di Bantul belum semua PNS bisa mentaati disiplin yang
telah ditetapkan dalam Undang Undang PNS yang ada. PNS wajib mentaati
aturan yang telah ditetapkan dan menghindari segala yang dilarang.
Menurut Iman, fakta dilapangan setelah dilakukan
system fingerprint atau pada kurun waktu tahun 2015 -2017 terdapat
sejumlah PNS yang kena sanksi karena melanggar disiplin. "Di tahun 2015
di Bantul terdapat 22 orang PNS kena hukuman indisipliner, 16 hukuman
ringan, 4 sedang dan 2 hukuman berat. Bahkan ini merupakan angka yang
tertinggi," kata Imam.
Sedangkan di Tahun 2016 terdapat 14 orang PNS
diantaranya 3 hukuman ringan, 1 hukuman sedang dan 10 terkena hukuman
berat. Di tahun 2017 terdapat 5 orang melakukan pelanggaran
Indisipliner, yaitu 3 PNS menerima hukumn ringan dan 2 PNS hukuman
berat.
Diharapkan dengan sosialisasai ini semua Kepala OPD
dapat lebih memahami tentang UU yang mengatur tentang pelanggaran PNS di
Kabupaten Bantul yang saat ini berjumlah sekitar 10 ribu PNS, serta
dapat menerapkan di OPD-nya dengan sebaik-baiknya seperti yang telah
diatur dalam UU No 53 tahun 2010.
Pada acara tersebut nara sumber dari Kantor Regional I
BKN Yogyakarta Drs. Slamet Wiyono, MM menyampaikan makalah tentang
'Managemen SDM ASN'. Wiyono menerangkan, apabila mengacu pada UU No. 50
Tahun 2014, visinya adalah mewujudkn PNS yang memiliki integritas,
profesional, netral dari unsur politik, sejahtera dan mempunyai
akuntabilitas yang cukup tinggi. Serta mempunyai komitmen untuk melayani
masyarakat
Jika dibandingkan dengan UU yang ada sebelumnya
seperti UU No. 45 Tahun 1999 intinya cukup sederhana, yaitu mewujudkan
PNS yang profesional dan sejahtera. Hal ini kelihatan perbedaannya,
bahwa isi dari dua UU tersebut mengalami perubahan sesuai kebutuhan
zaman, yaitu PNS akan dibawa dari zona nyaman kepad zona kompetitif.
Agar PNS selalu berkompetisi untuk menjadi yang terbaik diantara PNS,
baik di lingkungan OPD-nya maupun di lingkup Daerah.
Menyinggung UU No. 50 Tahun 2014 yang mengnut systim
merit, yaitu proses penyelenggaraan manajemen PNS berdasar pada tiga
pilar yaitu kualifikasi, kompetisi dan prestasi kerja.
Terkait dengan aturan hukuman disiplin (hudis) kepada
PNS yang melakukan pelanggaran diantaranya Wiyono mengatakan, hukuman
disiplin yang dikenakan kepada PNS yang melanggar disiplin akan menerima
hukuman ringan, sedang atau berat sesuai hasil pemeriksaan.
Contoh, PNS tidak masuk 1-15 hari kerja tanpa alasan
yang syah akan mendapat hukuman ringan dari secara secara lisan,
peringatan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Tidak masuk
selama 16-20 hari kerja, akan menerima hukuman penundaan KGB selama 1
tahun. Sedangkan PNS tidak masuk 41-45 hari kerja akan menerima hukuman
pembebasan dari jabatan. Tidak masuk lebih dari 46 hari kerja akan
menerima hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Sit)
Sumber : Web Pemda Bantul