KRITERIA KENAIKAN
KELAS
Kriteria Kenaikan
Kelas Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan
mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan
pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan
lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.
Peserta didik SMP
dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
• Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
• Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
• Nilai ekstrakurikuler pendidikan
kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
• Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata
pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi
keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
• Kriteria lain yang dipandang perlu oleh
satuan pendidikan.
Dalam rapat ini disampaikan presentasi laporan kondisi kelas terkait pembelajaran dan hasilnya.
Jumlah siswa kelas 7 sebanyak 63 siswa dan kelas 8 sebanyak 57 siswa. (es)
Galeri kegiatan :