Berbagai aturan tertuang dalam perka tersebut dan semenjak aturan ini ditandatangani maka perka sebelumnya yaitu Perka Dikpora Bantul Nomor 140 Tahun 2019 Tanggal 29 Mei 2019 dinyatakan tidak berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin menyekolahkan putra-putrinya dapat mendapat secara langsung mendaftar ke sekolah untuk jenjang TK dan SD. Untuk jenjang SMP dilaksanakan secara online dan datang ke sekolah tujuan untuk dilakukan verifikasi.
Pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan pendaftaran ulang yang dilakukan dengan
tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan
Covid-19.
Informasi lebih lanjut dapat mengunduh ===>>> DISINI <<<===