Selasa, 21 November 2017

SMP 2 Dlingo Sukses Selenggarakan Simulasi UNBK Tahun 2018

SMP NEGERI 2 DLINGO
Simulasi UBK di SMP 2 Dlingo

Pelaksanaan UBK menjadi hal penting dalam proses evaluasi belajar untuk siswa kelas IX. Terkait kesiapan sekolah dalam pelaksanaanya, Kemdikbud pada Senin dan Selasa, 20-21 November 2017 menjadwalkan Simulasi Ujian Berbasis Komputer.

Sejak pertama diadakan UBK secara nasional di Tahun 2017, SMP Negeri 2 Dlingo melaksanakan UBK secara mandiri. Dalam artian tidak menggabung pada SMA/SMK disekitarnya dan berhasil dengan sukses.

Pada UBK Tahun 2018 mendatang kesiapan telah ditunjukkan diantaranya dengan terpeliharanya fasilitas Laboratorium TIK. Jumlah siswa kelas 9 yang akan melaksanakan UBK sebanak 54 siswa dibagi menjadi 3 sesi ujian.

Hasil simulasi pada putaran pertama ini terdapat kendala yaitu listrik PLN mati, sehingga sesi 3 diundur pelaksanaannya di hari Rabu, 22 November 2017.

Kamis, 16 November 2017

JADWAL ULANGAN/PENILAIAN AKHIR SEMESTER GANJIL 2017/2018 SMP KABUPATEN BANTUL

SMP NEGERI 2 DLINGO
Bersama ini kami sampaikan Jadwal Ulangan/Penilaian Akhir Semester Ganjil TahunPelajaran 2017/2018 yang akan dilaksanakan di awal Desember 2017.

Bagi orangtua wali silakan dampingi putra-putri nya dan bagi semua siswa untuk belajar dengan giat.




Puskesmas Dlingo I Lakukan Monitoring Kesehatan Anak

SMP NEGERI 2 DLINGO

Rabu, 15/11/2017 Tim kesehatan dari Puskesmas Dlingo 1 melaksanakan pemantauan kesehatan anak di SMP Negeri 2 Dlingo. Dengan berkoordinasi dengan pembina UKS, Basirah A.Md.
Tim dipimpin oleh dr. Jono bersama dengan 3 tenaga kesehatan. 

Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala yang menyasar anak usia didik dari tingkat PAUD hingga SMA.

Selasa, 14 November 2017

Tes PPU MKKS SMP Kab Bantul Putaran Ke-1

SMP NEGERI 2 DLINGO
Ruang Ujian I

Ruang Ujian II

Ruang Ujian III
Pelaksanaan Tes Pemantapan Persiapan Ujian (TPPU) MKKS SMP Kabupaten Bantul yang diselenggarakan di SMP Negeri 2 Dlingo pada hari pertama berjalan lancar. Mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia.

Baca juga :   Jadwal PPU Putaran 1 MKKS SMP Bantul Tahun 2017

Jumlah peserta ujian sebanyak 54 siswa dengan tingkat kehadiran 100%. Ruang ujian dibagi menjadi 4 ruang. Ruang I sebanyak 20 siswa, Ruang II sebanyak 20 siswa dan Ruang III sebanyak 14 siswa.

Cahyaningtyas Ng, S.T sebagai Ketua pelaksana kegiatan mengatakan bahwa setelah ujian LJK akan disetor ke Pokja Dlingo di SMP Negeri 1 Dlingo yang selanjutnya akan disetor ke MKKS di SMP Negeri 1 Jetis Bantul.


Jumat, 10 November 2017

Absensi Sistim Fingerprint, Untuk Lebih Mendisiplinkan PNS

SMP NEGERI 2 DLINGO



Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang isinya mengatur seputar aturan disiplin, tugasdan kewajibhan PNS, berbagai hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan PNS, serta hukuman jika PNS melakukan pelanggaran yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bantul Ir. Iman Subardiana, MM saat menyampaikan laporannya pada acara Sosialisasi Disiplin PNS di Gedung Induk Lantai Tiga Kompleks Parasamya, Selasa (7/11).
Iman menerangkan bahwa sosialisasi ini dilatar belakangi karena di Bantul belum semua PNS bisa mentaati disiplin yang telah ditetapkan dalam Undang Undang PNS yang ada. PNS wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan dan menghindari segala yang dilarang.
Menurut Iman, fakta dilapangan setelah dilakukan system fingerprint atau pada kurun waktu tahun 2015 -2017 terdapat sejumlah PNS yang kena sanksi karena melanggar disiplin. "Di tahun 2015 di Bantul terdapat 22 orang PNS kena hukuman indisipliner, 16 hukuman ringan, 4 sedang dan 2 hukuman berat. Bahkan ini merupakan angka yang tertinggi," kata Imam.
Sedangkan di Tahun 2016 terdapat 14 orang PNS diantaranya 3 hukuman ringan, 1 hukuman sedang dan 10 terkena hukuman berat. Di tahun 2017 terdapat 5 orang melakukan pelanggaran Indisipliner, yaitu 3 PNS menerima hukumn ringan dan 2 PNS hukuman berat.
Diharapkan dengan sosialisasai ini semua Kepala OPD dapat lebih memahami tentang UU yang mengatur tentang pelanggaran PNS di Kabupaten Bantul yang saat ini berjumlah sekitar 10 ribu PNS, serta dapat menerapkan di OPD-nya dengan sebaik-baiknya seperti yang telah diatur dalam UU No 53 tahun 2010.
Pada acara tersebut nara sumber dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta Drs. Slamet Wiyono, MM menyampaikan makalah tentang 'Managemen SDM ASN'. Wiyono menerangkan, apabila mengacu pada UU No. 50 Tahun 2014, visinya adalah mewujudkn PNS yang memiliki integritas, profesional, netral dari unsur politik, sejahtera dan mempunyai akuntabilitas yang cukup tinggi. Serta mempunyai komitmen untuk melayani masyarakat
Jika dibandingkan dengan UU yang ada sebelumnya seperti UU No. 45 Tahun 1999 intinya cukup sederhana, yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera. Hal ini kelihatan perbedaannya, bahwa isi dari dua UU tersebut mengalami perubahan sesuai kebutuhan zaman, yaitu PNS akan dibawa dari zona nyaman kepad zona kompetitif. Agar PNS selalu berkompetisi untuk menjadi yang terbaik diantara PNS, baik di lingkungan OPD-nya maupun di lingkup Daerah.
Menyinggung UU No. 50 Tahun 2014 yang mengnut systim merit, yaitu proses penyelenggaraan manajemen PNS berdasar pada tiga pilar yaitu kualifikasi, kompetisi dan prestasi kerja.
Terkait dengan aturan hukuman disiplin (hudis) kepada PNS yang melakukan pelanggaran diantaranya Wiyono mengatakan, hukuman disiplin yang dikenakan kepada PNS yang melanggar disiplin akan menerima hukuman ringan, sedang atau berat sesuai hasil pemeriksaan.
Contoh, PNS tidak masuk 1-15 hari kerja tanpa alasan yang syah akan mendapat hukuman ringan dari secara secara lisan, peringatan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Tidak masuk selama 16-20 hari kerja, akan menerima hukuman penundaan KGB selama 1 tahun. Sedangkan PNS tidak masuk 41-45 hari kerja akan menerima hukuman pembebasan dari jabatan. Tidak masuk lebih dari 46 hari kerja akan menerima hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Sit)