Senin, 23 Mei 2016

Pemkab Bantul Akan Terbitkan Perbup Larangan Penggunaan Ponsel pada Pelajar

Pemkab Bantul Akan Terbitkan Perbup Larangan Penggunaan Ponsel pada Pelajar

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penggunaan handphone atau telepon seluler (ponsel) di kalangan pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bantul bakal dibatasi.
Hal ini lantaran Pemerintah Kabupaten setempat akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai larangan membawa ponsel bagi pelajar.
Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul, Totok Sudarto menjelaskan, Perbup ini saat ini sudah hampir final. Adapun penerapan Perbup ini nantinya akan dimulai di tahun ajaran baru 2016/2017.
"Perbup ini adalah bagian untuk meningkatkan belajar anak. Agar jangan sampai konsentrasi anak terganggu karena menggunakan ponsel di sekolah," papar Totok, Minggu (22/5/2016).
Mekanisme penerapan Perbup ini, nantinya pihak sekolah akan melakukan pengawasan pada penggunaan ponsel di sekolah. Jika anak ketahuan membawa, maka nanti akan dititipkan di sekolah.
Totok menambahkan, agar penerapan Perbup ini berjalan efektif, maka, pihaknya meminta orang tua agar tetap bijak membekali anaknya dengan ponsel. Dia juga meminta kesepahaman antara sekolah dengan para orang tua.
Totok menjelaskan, latar belakang adanya penyusunan Perbup ini, tak lain lantaran banyaknya kasus penyimpangan siswa SD dan SMP karena ponsel.
Termasuk juga banyak penyimpangan dan kasus pemerkosaan yang dipicu penggunaan gadget yang tidak benar.
Dia mengatakan, penggunaan gadget di kalangan pelajar sebenarnya tidak terlalu bermasalah asal anak tetap memiliki panduan dan bimbingan agar menggunakan secara bijak.
Meski mengaku belum melakukan penelitian secara rinci efek dari gadget ini, namun Totok menegaskan, perlunya pembatasan penggunaan ponsel bagi pelajar.
"Tujuan kami agar anak bisa fokus belajar," tegasnya.
Tinjau ulang
Kebijakan penerbitan Perbup ini, hingga kini masih menuai perdebatan. Salah satunya, pelarangan penggunaan ponsel ini justru dianggap membuat anak tidak terbuka pada perkembangan jaman. Bahkan, Perbup ini layak ditinjau ulang.
Kepala SMP 2 Pleret, Tri Kartika Rina mengatakan perlunya Pemkab setempat meninjau ulang kebijakan ini.
Pasalnya, di era modern dan digital, penggunaan gadget bisa menjadi salah satu sarana untuk pembelajaran bila dipergunakan secara bijak.
"Sebelum adanya kebijakan ini, perlu ada penelitian dulu terkait dampak ponsel. Harus dipikirkan ulang, bukan hanya melarang, namun juga bagaimana menggunakan secara tepat untuk mendukung pembelajaran," katanya.
Menurut Tri, sejauh ini siswa dan guru di lingkungan sekolahnya menerapkan penggunaan gadget untuk mencari referensi. Hal ini, bisa mendukung proses pembelajaran di sekolah.
Tanpa dibatasi atau dilarang, anak diarahkan untuk menggunakan ponsel hanya khusus untuk menunjang akademis. Menurut Tri, hal ini justru membuat anak lebih bersemangat dalam menyongsong era digital dengan tetap fokus belajar.
"Jika sudah membiasakan diri dengan gadget, maka anak-anak juga tidak ketinggalan dengan hal-hal baru. Lebih baik, jangan dibatasi, tetapi diedukasi penggunaannya, pasti bagus," ulasnya.
Dia menjelaskan, peran orang tua dan sekolah dalam edukasi ini cukup penting untuk mendukung gerakan menggunakan gadget.
Namun, untuk siswa SD, dia setuju jika pembatasan tetap dilakukan karena belum begitu diperlukan penggunaannya. (Tribunjogja.com)


SMP NEGERI 2 DLINGO

Penulis & Penyunting

Sekolah negeri yang berkomitmen mewujudkan siswa berprestasi, disiplin, berkarakter, berbudi pekerti luhur berwawasan nasional berlandaskan imtak, iptek dan wawasan lingkungan