Selasa, 05 April 2016

JUKNIS PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2015/2016




foto
Tujuan UN adalah untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam rangka pencapaian standar nasional pendidikan;
 Hasil UN berfungsi sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk   meningkatkan mutu pendidikan.
bahwa dalam rangka mengukur dan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/ Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) serta Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C pada mata pelajaran tertentu perlu dilaksanakan penilaian secara nasional pada akhir pembelajaran dalam satuan pendidikan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, dan untuk kelancaran pelaksanaan penilaian yang bersifat nasional melalui Ujian Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2015/2016;
Juknis Pelaksanaan Ujian Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta , unduh disini

Sumber : http://dikdas.bantulkab.go.id

SMP NEGERI 2 DLINGO

Penulis & Penyunting

Sekolah negeri yang berkomitmen mewujudkan siswa berprestasi, disiplin, berkarakter, berbudi pekerti luhur berwawasan nasional berlandaskan imtak, iptek dan wawasan lingkungan