Web MentariNews.com -- Selama Bulan Maret 2016, kepolisian Alan mengadakan razia perlengkapan kendaraan bermotor. Menurut berbagai sunber, berikut tempat yang menjadi razia perlengkapan kendaraan bermotor:
- Jalan Wonosari: Sebelah Jembatan Kali Opak, depan Bakmi Sapar - Cegatan dari arah timur.
- Ring Road Timur: Sebelah Nasmoco, depan Gapensi sebelum prapatan Ring Road Ketandan - Cegatan dari arah utara.
- Pakualaman: Jalan searah ke utara dari pasar Sentul (tembus perempatan Gayam) - Cegatan dari arah selatan.
- Ring Road Timur: Belokan Surya Global - Cegatan dari arah selatan.
- Ring Road Timur: Depan PB Suradi, 400 meter sebelah selatan perempatan Ring Road Ketandan- cegatan dari arah utara dan selatan.
- Ring Road Barat: Setelah UMY - cegatan dari arah selatan.
- Ring Road Utara: Depan Polsek Depok Timur/Casagrande - Cegatan dari arah barat.
- Jalan Parangtritis: Depan Pyramid
- Jalan Parangtritis - KM 18 tikungan tajam Candi
- Jalan Gedongkuning - Belokan Depan STTL/Barat JEC- Cegatan dari arah utara.
- Ring Road Utara: Timur Perempatan Kentungan - Cegatan dari arah barat.
- Ring Road Utara: Parkiran Monjali - Cegatan dari arah barat.
- Jalan Wates: Sebelum Pom Bensin Ambarketawang - Cegatan dari arah timur.
- Ring road selatan: timur rose inn hotel dari arah barat dan timur.
- Kabupaten Bantul: Sebelah utara masjid agung bantul -Melikan- dari arah utara dan selatan.
- Jalan imogiri barat.
- Sebelah timur pasar kembang, Yogyakarta.
- Sebelah utara perempatan palbapang, Bantul - kadang bareng dari 2 arah.
- Depan pasar niten lama jalan bantul
- Depan SMA Piri Yogyakarta.
- Depan Polres Bantul - Jalan Bantul - Arah Utara
- Pasar colombo gejayan dari arah utara,
- LPP demangan arah ke kota janti bwah jembatan arah ketimur.
- Kantor samsat pembantu jalan solo.
- Ring Road Utara barat perempatan kenthungan selatan jalan.
- Cegatan dari arah timur (sebelum ruko ahmad dani).
- Jalan godean-kenteng barat jembtan ngapak barat mie ayam pasnya di tugu KB.
- Lapangan denggung dari arah selatan
Dan berikut informasi tentang Denda Tilangnya:
- Tidak ada STNK: Rp. 500 ribu
- Tidak bawa SIM: Rp. 250 ribu
- Tidak pakai Helm: Rp. 250 ribu
- Penumpang tdk Helm: Rp. 250 ribu
- Tidak pake sabuk: Rp. 250 ribu
- Melanggar lampu lalin: Mobil Rp. 250 ribu, motor Rp. 100 ribu
- Tidak pasang isyarat mogok: Rp. 500 ribu
- Pintu terbuka saat jalan: Rp. 250 ribu
- Perlengkapan mobil: Rp. 250 ribu
- Melanggar TNBK: Rp. 500 ribu
- Menggunakan HP/SMS saat berkendara: Rp. 750 ribu
- Tidak memiliki spion dan klakson: Motor dan mobil Rp. 250 ribu
- Melanggar rambu lalin: Rp. 500 ribu
"Semoga bermanfaat"=-)