Oleh : Handut Bernadus, S.Pd.
Pengertian Hak dan Kewajiban Siswa
Hak Siswa adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh atau didapatkan oleh individu siswa sebagai anggota warga sekolah, sedangkan Kewajiban Siswa adalah segala sesuatu yang dianggap suatu keharusan / wajib untuk dilaksanakan oleh individu siswa sebagai warga sekolah untuk mendapatkan hak yang pantas untuk diperoleh atau didapatkan. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga sekolah guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Sedangkan hak adalah segala sesuatu yang dapat diambil ataupun tidak oleh individu sebagai anggota warga sekolah.
Pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang, apabila tidak berjalan dengan seimbang akan muncul ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu siswa. untuk itu dipelukan pemahaman tentang hak dan kewajiban.
Kita tidak boleh menuntut hak sebelum melaksanakan kewajiban demikian pula sebaliknya.
Siswa di sekolah sebagai warga sekolah, tidak dapat terlepas dari
kewajiban. Kewajiban-kewajiban tersebut harus dilaksanakan agar
mendapatkan hak. Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan
atau dipatuhi, maka akan mendapatkan sanksi dari sekolah. Secara umum
kewajiban seorang siswa atau siswi di sekolah adalah sebagai berikut :
- Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Meninggalkan lingkungan sekolah segera setelah kegiatan yang diikutinya berakhir.
- Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
- Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.
- Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada saat tidak masuk sekolah.
- Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel.
- Siswa wajib memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
- Menyiapkan, menggunakan dan memelihara seluruh peralatan dan perlengkapan belajar mengajar.
- Mematuhi berbagai ketentuan khusus yang mengatur pengunaan fasilitas di lingkungan sekolah.
- Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Rambut harus rapi, tidak dicat dan tidak mengganggu belajar (untuk siswa putra tidak melebihi kerah kemeja, alis mata dan telinga)
- Siswa wajib membawa alat -alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat tulis)
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.
- Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.
- Siswa wajib mengikuti ulangan yang diadakan sekolah..
Hak akan diperoleh setelah kewajiban dipenuhi. Hak siswa atau siswi di sekolah antara lain sebagai berikut :
- Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
- Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.
- Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.
- Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.
- Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan.
- Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.